Pemerintah
kotapraja Houston AS sangat konsisten menjaga citra kotanya agar
bersih, rapi dipandang mata. Karena konsistennya dengan aturan yang
dibuatnya, membuat warga kota itu taat menjaga kebersihan. Dimulai dari
mengumpulkan sampah bekas masing-masing rumah tangga, penduduk kota itu
akan membuang sampah pada tempatnya.
Jika
sampah telah terkumpul akan ada petugas kebersihan tata kota yang akan
mengambilnya. Selama sampah belum diambil, penutup tong sampah menutup
rapat-rapat agar tidak dibongkar anjing liar yang tidak jarang
mengacak-acak sampah keluar dari bak sampah. Dalam kondisi seperti itu,
maka kebersihan masing-masing tong sampah tetap terjaga dengan baik.
Akibatnya
pemulung itu kena tilang dan harus membayar denda. Polisi memberi tiket
bukti pelanggaran, namun pemulung yang sejatinya tunawisma berdalih
dirinya mengaduk-aduk sampah dari tempatnya sekedar ingin mencari
makanan sisa. Pengacara tunawisma yang membela kliennya ini mengatakan,
hukum yang mendukung pelanggaran tersebut tidak masuk akal.
Sedangkan
James Kelly si tuna wisma berdalih, dirinya mengaduk-aduk tempat sampah
saat polisi memergokinya dan memberinya secarik kertas bukti
pelanggaran. Masalah ini semakin melebar karena tempat bak sampah itu
ada di lokasi bisnis yang sangat menjaga kebersihan dan ketertiban
tempat usaha. Randall Kallinen pengacara James Kelly mengatakan,
larangan tersebut merupakan hasil aturan tentang pemberian makan kepada
seorang tunawisma yang disahkan tahun lalu.
"
Tidak masuk akal ketika ada hukum yang menyatakan anda tidak boleh
mencari sesuatu yang telah dibuang, " kata Kallinen. Menurut polisi,
ada aturan khusus di distrik bisnis bahwa seseorang tidak boleh
memindahkan isi tempat sampah ke tempat lain. Dengan kata lain sampah
yang nantinya didaur ulang biar saja di tempatnya sampai ada petugas
kebersihan kota mengambilnya.
Jadi,
apa perlu James Kelly bekerja sebagai pemulung sampah demi tuntutannya
mengisi perutnya yang kosong karena lapar ? Padahal James Kelly sudah 9
tahun pensiun sebagai anggota angkatan laut AS.
( UPI ).
0 komentar