Pengadilan
Belanda memutuskan seorang wanita pemenang undian 2,1 juta euro atau Rp
31,6 miliar tak wajib membagi uang kemenangannya itu setelah bercerai
dengan suaminya. Keputusan pengadilan itu diumumkan pada Selasa ( 29/12 )
terkait perkara pembagian harta setelah perceraian yang didaftarkan ke
pengadilan pada 20 Oktober 2014. Keputusan meloloskan permohonan
bercerai dihasilkan baru pada Juni, sementara sang wanita dinyatakan
menang hadiah Lotre Kode Pos pada tahun baru 2015.
Sang
mantan suami menuntut bagian dari hadiah lotre itu. Alasannya, si
perempuan rajin memasang lotre dengan menggunakan uang belanja sepanjang
pernikahan mereka yang berusia 20 tahun. Namun, hakim mengetahui bahwa
si mantan suami hidup berpisah, baik secara fisik maupun finansial. Sang
suami memilih tinggal bersama kekasih barunya selama empat tahun
terakhir.
Jadi,
si perempuan dipastikan membeli lotre dari uang pribadinya. Dengan
putusan itu, boleh jadi perceraian bukan bencana bagi si perempuan.
Reuters / DWA.
0 komentar