Amnesti internasional mengumumkan data terbaru yang menunjukkan terjadinya penurunan angka putusan hukuman mati di dunia internasional. Amnesti internasional menilai pengadilan di China, Amerika Serikat, Iran, Saudi Arabia dan Yaman tetap menjadi negara yang mengeluarkan vonis hukuman mati terbanyak di dunia.
Putusan hukuman mati terhadap para terpidana semakin ditinggalkan dunia internasional. Hal itu terlihat dari menurunnya jumlah vonis hukuman mati setiap tahunnya. Namun berdasarkan data amnesti internasional, negara China masih duduk di peringkat teratas dengan mengeluarkan putusan hukuman mati terbanyak, dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Amnesti internasional menilai pengadilan di Amerika Serikat, Cina, Iran, Saudi Arabia dan Yaman tetap menjadi negara dengan jumlah vonis hukuman mati tertinggi di dunia. Jumlah keseluruhan eksekusi mati yang tercatat oleh amnesti internasional tahun 2010 menurun dari 714 kasus di tahun 2009 menjadid 527 kasus.
Putusan hukuman mati di China maupun negara-negara lain yang mengakui adanya putusan hukuman mati kerap menarik perhatian dunia internasional. Rabu 30/03/2011 pemerintah Filipina dan pihak keluarga terdakwa kasus penyelundupan narkotika ke China telah meminta adanya keringanan hukuman, tetapi hukuman mati tetap dilaksanakan juga. Terdakwa yang divonis hukuman mati yaitu Elizabeth Batain, Sally Villanueva Ordinario dan Ramon Crendo seharusnya dieksekusi Pebruari 2011 lalu. Eksekusi itu sempat ditunda karena adanya negoisasi dari pemerintah Filipina.
Sumber : Reuters/Various - In China Death Penalty.
0 komentar