Jangan
pernah main-main dengan hukum larangan membuang sampah sembarangan di
Singapura. Seorang pria negeri pulau itu didenda 19.800 dollar Singapura
atau sekitar Rp 185 juta, karena membuang puntung rokok dari jendela
apartemennya. Dewan Lingkungan Nasional Singapura, Jumat ( 23/1 )
menjelaskan, denda tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah
dijatuhkan di negeri itu.
Pria
yang tidak disebutkan namanya tetapi diidentifikasi berusia 38 tahun
itu didenda 600 dollar Singapura untuk 33 puntung rokok yang dibuangnya.
Ia juga kena hukuman bekerja sosial selama 4 hari untuk puntung ke-34
yang dibuangnya. Pria itu harus membersihkan sampah di wilayah publik
selama lima jam dengan mengenakan rompi berwarna terang bertuliskan Perintah Kerja Korektif.
Singapura
memang terkenal akan kebersihannya dan hukum yang menjaganya sangat
ketat. Negeri itu juga melarang impor permen karet untuk menjaga
kebersihan. Singapura menempatkan kamera pemantu di 600 lokasi dan
menghukum 206 pelanggar pembuang sampah pada 2014.
Reuters / JOY / Picture : Marcelo del Pozo.
0 komentar