Pria
Norwegia didenda 10.000 kron alias Rp 16,7 juta karena melakukan
penipuan. Uniknya, tuduhan penipuan dijatuhkan kepadanya karena ia tidak
melaksanakan kontrak membunuh yang diterimanya. Si pria sebelumnya
setuju menerima uang untuk membunuh seorang remaja 17 tahun. Namun,
polisi tidak menemukan indikasi sedikit pun ia berniat untuk menjalankan
kontrak menghilangkan nyawa itu.
Maka,
ia cukup dikenai tuduhan menipu. Seorang pria lainnya yang memberikan
perintah membunuh dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Namun, sebagian
besar hukuman itu ditangguhkan setelah ia memberikan keterangan bahwa
remaja 17 tahun itu diinginkannya mati karena menolak mentah-mentah
rayuan gombalnya.
Pria
pemberi order mengaku membayar 60.000 alias Rp 100 juta, tetapi pihak
penerima order yang ingkar itu mengaku hanya menerima 40.000 kron atau
Rp 66,7 juta. Jadi, kontrak itu sebenarnya serius atau tidak ?
Reuters / ATO.
0 komentar