Burung
dalam sangkar yang dikurung pemilknya jika bisa ngomong di akhir tahun
2014 ini pasti ingin sekali-kali bebas terbang di luar sangkar. Namun
apa daya, si pemilik yang hobi memelihara burung tentu tidak ingin
burung klangenannya ini lepas terbang keluar sangkar. Untuk itulah
setiap hari si pemilik akan memeriksa kelayakan sangkar burung agar
tetap terjaga kuat kisi-kisinya, jika ada yang kendor tautannya, akan
dikencangkan dengan kawat.
Berbeda
dengan kisah burung dalam sangkar yang terkurung dan ingin lepas
sejenak, Orangutan yang dikurung di kebun binatang Argentina dapat
dibebaskan dan dipindahkan ke tempat perlindungan setelah hari Minggu (
21/12 ) lalu, pengadilan memutuskan primata khas Indonesia itu sebagai nonhuman person.
Artinya status Orangutan Indonesia yang berada di kebun binatang
Argentina selama ini, menyandang predikat sebagai Orangutan yang
kebebasannya dirampas secara tidak sah. Karena itulah Sandra, Orangutan
berusia 29 tahun asal Sumatra bisa bebas setelah aktivis hak-hak hewan
mengajukan petisi kepada pengadilan Buenos Aires, Argentina.
Dalam
gugatannya, miturut Kilasan Kawat Sedunia, aktivis menekankan, primata
Orangutan mempunyai fungsi kognitif yang cukup sehingga tidak boleh
diperlakukan sebagai obyek. Pengadilan akhirnya memutuskan, Sandra yang
sebelumnya dikurung di Jerman, dua dekade lalu, layak mendapatkan hak
sebagai nonhuman person. " Ini membuat jalan, bukan hanya bagi kera-kera
besar lainnya, melainkan juga bagi hewan-hewan lainnya yang
kebebasannya dirampas secara sewenang-wenang dan tidak adil seperti
eksploitasi di sirkus atau laboratoriom ilmiah, " ujar Paul Boumprade,
pengacara para aktivis.
Reuters / JOY / Photo by Juan Mabromata /AFP/ Getty Images.
0 komentar