Pengadilan
Jerman menolak klaim ganti rugi pemilik ruamh terhadap penyewanya yang
melakukan panggilan alam buang air kecil dengan cara berdiri. Pekan
lalu, pengadilan Duesseldorf mengeluarkan keputusan, cara buang air
kecil dengan berdiri merupakan kebiasaan umum dan tak mengakibatkan
kerusakan di lantai marmer kamar mandi kalaupun air seni si penyewa
tidak tepat masuk sasaran. Sebelumnya, pihak pemilik ruamh mengajukan
tuntutan ganti rugi senilai 1.900 euro, atau Rp 26,7 juta untuk
kerusakan lantai marmer kamar mandinya.
Hakim
Stefan Hank mengatakan, meski ada sedikit masalah kebiasaan penyewa
membuang air kecil dengan berdiri masih merupakan cara umum di Jerman.
Hakim Hank menambahkan, penyewa punya masalah dengan perilaku, tetapi
hal itu tak menyebabkan lantai marmer kamar mandi rusak.
AP / JOY.
0 komentar