Perceraian
dalam rumah tangga akan menyisakan kepiluan bagi anak-anak yang tidak
bersalah akibat berpisahnya pasangan bapak dan ibu. Jika terjadi
perceraian maka harta gono-gini akan dihitung, berapa jumlah untuk bapak
dan berapa jumlah untuk ibu. Tentu saja hak asuh anak jika masih balita
akan jatuh kepada ibu dan jika sudah dewasa, anak bebas memilih untuk
tinggal bersama bapak atau ibunya.
Baik
bapak dan ibunya harus bersama-sama mengusahakan keperluan anak
menyangkut keperluan sehari-hari untuk makan dan biaya sekolah. Tentu
saja bapak sebagai kepala keluarga, jika terjadi perceraian harus ikut
membiayai keperluan anak-anaknya. Bahkan ibu pun boleh memberikan
tunjangan kepada anak dan mantan suaminya, jika ternyata kondisi
keuangan mantan suami tidak memungkinkan alias kena PHK sehingga tidak
lagi menerima upah kerja.
Dikatakan
seorang perempuan yang pernah menikah dan kini telah bercerai,
kariernya terus menanjak dan mendapat gaji lebih besar daripada yang
didapat mantan suaminya. Dengan perolehan gaji yang lebih besar dari
mantan suaminya, maka diwajibkan berkontribusi terhadap kelangsungan
hidup mantan pasangannya. Tentu saja bagi wanita karier yang mandiri
tidak menjadi masalah memberikan tunjangan kepada mantan pasangannya
sekali pun sekarang ini sudah tidak terikat pada perkawinan.
Lebih
dari separuh tepatnya 56 persen, pengacara perceraian di seluruh AS
mengamati ada kenaikan jumlah ibu yang diwajibkan memberi tunjangan
kepada anak dalam tiga tahun terakhir. Sedangkan 47 persen pengacara
melihat kenaikan jumlah perempuan yang membayar jumlah tunjangan kepada
mantan suami. " Data ini menunjukkan kaum perempuan meningkat secara
finansial dan dalam banyak kasus mereka adalah pencari nafkah utama
dalam keluarga, " ujar Alton Abramowitz dari akademi itu kepada Reuters
di New York ( 11/5 ).
0 komentar