Menangkap
tokek sembarangan di Tiongkok bisa dipidanakan. Enam warga Fugou,
Privinsi Henan, Tiongkok tengah, ditangkap polisi karena menangkap
ratusan tokek, Selasa ( 9/10 ). Miturut surat kabar Dahe Daily yang
dikutip laman harian Global Times, mereka dituduh berburu secara ilegal.
Jumlah tokek buruannya 1.600 ekor dan tindakan ini dikategorikan
sebagai penangkapan ilegal.
Polisi
berdalih tokek tetap dilindungi hukum meski bukan binatang langka
karena memiliki nilai ekonomi dan ekologi yang tinggi. Tokek hidup bebas
di Negeri Tirai Bambu dan bisa dihargai 10 - 15 yuan atau Rp 19.300 -
Rp 29.000 per ekor. Sedang produk yang mengandung tokek kering bisa
berharga 500 yuan atau Rp 967.000 per kilogram.
Tokek-tokek
itu digunakan sebagai campuran berbagai jenis obat tradisional di
Tiongkok. Polisi pun kemudian melepaskan tokek-tokek itu kembali ke alam
liar. Sedangkan para tersangka terancam hukuman penjara tiga tahun.
Jadi, biarkan saja tokek berbunyi tokek..... tokek.....tokek..... dan
jangan diganggu kehidupannya.
Global Times.
0 komentar