Pemerintah Peru dalam waktu dekat tidak akan mendeportasi warga Amerika Serikat, Lori Berenson yang dibebaskan dari penjara Peru, Kamis ( 3/6). Namun tekanan dari luar meminta agar Lori Berenson segera dideportasi. Berenson telah menjalani hukumannya selama 15 tahun dari total 20 tahun vonis penjara yang dijalaninya akibat bekerja sama dengan kelompok pemberontak Marxis.
Dia kini berada di gedung apartemen untuk menjalani tahanan rumah bersama orang tua dan anaknya. Di luar para demonstran menuntut agar Berenson segera dideportasi ke negaranya. Presiden Alan Garcia tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan masalah ini, meski memiliki kewenangan dan konstitusi mengijinkannya.
Berenson yang kini berusia 40 tahun ditangkap pada tahun 1995 di sebuah bis atas tuduhan terlibat gerakan revolusioner Tupac Amaru, MRTS. Pernyataannya saat dipenjara sempat memicu kontroversi karena masyarakat Peru masih trauma dengan konflik yang telah menewaskan 70 ribu orang itu. Pemberontak MRTA beraksi sekitar tahun 1980 an dan 90 an di mana organisasi itu juga berupaya menggulingkan pemerintah resmi.
Sumber : Reuter/Peru - Lori Berenson.
lamanya ya dipenjara tumben amerika nggak sewot