Hati-hati
menyuap polisi, nanti dituduh korupsi. Miturut upi.com, seorang pria
Italia dibebaskan dari tuduhan korupsi, yakni menyuap polisi. Dia
berupaya menyuap polisi 100 euro sekitar Rp 1,5 juta setelah mengemudi
saat sedang mabuk.
Pengadilan
Tinggi Italia menetapkan, terlalu berlebihan jika apa yang dilakukan
pria itu disebut penyuapan. Apalagi, itu berasal dari sumber yang tak
jelas. Sang pria pengemudi itu tetap dihukum karena mengemudi dalam
kondisi mabuk.
Dia
terancam denda hingga 6.200 euro ( sekitar Rp 93,1 juta ). Surat izin
mengemudinya pun disita hingga satu tahun, termasuk ancaman hukuman
penjara satu tahun. Menurut hukum Italia, upaya penyuapan akan dilabeli
sebagai tindak korupsi ketika aksi tersebut dilakukan dengan keseriusan
yang tinggi.
UPI / LOK.
0 komentar