Pengadilan
Belanda memutuskan seorang wanita pemenang undian 2,1 juta euro atau Rp
31,6 miliar tak wajib membagi uang kemenangannya itu setelah bercerai
dengan suaminya. Keputusan pengadilan itu diumumkan pada Selasa ( 29/12
) terkait perkara pembagian harta. Wanita itu bercerai dengan suaminya
setelah pengadilan memutus bercerai Juni lalu dan perkaranya
didaftarkan ke pengadilan pada 20 Oktober 2014.
Keputusan
meloloskan permohonan bercerai dihasilkan baru pada Juni, sementara
sang wanita dinyatakan menang hadiah Lotre Kode Pos pada tahun baru
2015. Sang mantan suami menuntut bagian dari hadiah lotre itu.
Alasannya, si perempuan rajin memasang lotre dengan menggunakan uang
belanja sepanjang pernikahan mereka yang berusia 30 tahun.
Namun
hakim mengetahui bahwa si mantan suami hidup terpisah, baik secara
fisik maupun finansial, setelah memilih tinggal dengan kekasih barunya
selama empat tahun terakhir. Jadi, si perempuan dipastikan membeli lotre
dari uang pribadinya. Dengan putusan itu, boleh jadi perceraian bukan
bencana bagi si perempuan.
Reuters / DWA.
0 komentar