Seorang
pria pelari lintas alam asal Colorado, AS, yang Juli lalu memecahkan
rekor pelari tercepat di Appalachian Trail, setuju membayar denda 500
dollar AS, atau setara sekitar Rp 7 juta. Denda itu dia bayarkan karena
sadar telah melakukan pelanggaran undang-undang Negara Bagian Maine.
Pria itu, Rabu lalu, diputuskan bersalah oleh pengadilan karena
merayakan kemenangan dengan membuka dan meminum champagne.
Larangan
meminum champagne di wilayah terlarang bagi peminuam alkohol harus
dipatuhi setiap orang yang ada di tempat itu, tanpa terkecuali si jagoan
lari lintas alam tersebut. Pejabat Baxter State Park, yang merupakan
lokasi lintasan lari lintas alam sepanjang 24 kilometer dari total
lintasan sepanjang 3.508 km yang berakhir di puncak Mount Kathadin (
1,606 mdp ) menghukum denda Scott Jurek. Sang pelari tangguh, Jurek
juga didenda karena membuang sampah sembarangan, melakukan perjalanan
dengan jumlah rombongan yang melebihi ketentuan, dan tentu saja
menenggak minuman beralkohol.
"Dua
tuduhan terakhir batal karena Jurek mengakui semua kesalahan itu," kata
pengara Jurec. Sang pelari Jurec merupakan pelari ultramaraton
profesional, memecahkan rekor ultrmaraton dari Georgia ke Maine dengan
waktu 46 hari, 8 jam, dan 7 menit, Juli lalu. Rekor tersebut lebih tajam
tiga jam dari rekor sebelumnya.
Appalachian
Trail menjadi populer belakangan ini seiring dengan maraknya lomba
ultramaraton. Sejalan dengan itu, pengelola merasa khawatir dengan
kerusakan alam yang timbul dengan maraknya ajang lomba lari ekstrem
tersebut. Pengelola juga khawatir dengan komersialisasi berlebihan
terhadap taman nasional.
Reuters / JOY.
0 komentar