Seorang
pria bernama Liu di Guangzhou, Provinsi Guangdong, Tiongkok, belum lama
ini dihukum 4 bulan penjara dan denda 2.000 yuan atau Rp 4.3 juta
karena terbukti meretas situs pusat informasi pendidikan Guangzhou.
Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan di Distrik Yuexiu. Seperti
dilaporkan globaltimes.cn, Minggu silam, Liu tercatat mendapatkan total
34.209 potongan informasi, yang meliputi nomor identitas, tanggal lahir,
dan alamat rumah milik para siswa yang diterima di lembaga pendidikan
di kota itu.
Dalam
sidang pengadilan, Liu mengaku mengakses situs tersebut dan mendapatkan
informasi yang bukan menjadi haknya karena merasa cemas apakah anak
perempuannya berhasil mendapatkan kursi di sebuah sekolah dasar di
Guangzhou atau tidak.
Ayah
yang satu ini mempunyai kemampuan meretas karena memang bekerja sebagai
ahli teknologi informasi." Saya tidak tahu bahwa tindakan tersebut
merupakan kejahatan, " ujarnya.
Global Times / ATO.
0 komentar