Hati-hati
jika Anda berpromosi menggunakan pesan layanan singkat ( SMS )
sebaiknya barang yang ingin dipromosikan adalah barang yang legal dan
tidak bertentangan dengan hukum di negara tersebut. Teliti sebelum
berjualan apakah produknya memenuhi syarat dan tentu saja calon konsumen
harus jelas orangnya. Jika salah melihat calon konsumen, akan runyam
jadinya sebagaimana dialami oleh seorang perempuan asal Minneapolis,
Amerika Serikat.
Niatnya
sih berpromosi agar barang dagangan miliknya laku, maka perempuan yang
diidentifikasi sebagai Najileh Cekoc Sengbloh ( 24 ) malah berurusan
dengan pihak berwajib di negaranya. Pasalnya ia menjual barangnya lewat
layanan pesan singkat yang alamat calon pembelinya belum jelas siapa
orangnya dan berprofesi sebagai apa. Singkat kata dia berpromosi tetapi
ternyata jatuh ke target pasar yang salah.
Si
hijau yang dia deskrifsikan dalam pesan SMS adalah kode untuk ganja.
Polisi yang menerima SMS acak tersebut lalu melayaninya dan berpura-pura
memesan ganja senilai 100 dollar AS atau sekitar Rp. 940.000. Singkat
kata keduanya berjanji untuk melakukan transaksi. Ketika pembeli
gadungan yang ternyata polisi dan penjual bertemu di suatu tempat,
dengan mudah polisi menangkap Sengbloh.
Sengbloh
pun dengan mudah diringkus. Bukannya untung dengan transaksi penjualan
barangnya, Sengbloh akhirnya mendekam di penjara. ( UPI/JOE ).
0 komentar