Sri
Lanka Selasa (28/8) lalu mulai mewawancarai para pelamar yang berniat
mengisi lowongan posisi sebagai pelaksana hukuman mati alias algojo.
Tentu saja lowongan kerja yang bertugas mencabut nyawa narapidana yang
sudah divonis hukuman mati, mensyaratkan hanya pelamar laki-laki saja
yang akan diterima. Saat ini setidaknya telah mengantri 480 orang
terpidana mati yang menunggu giliran dieksekusi dengan cara digantung.
Dua
posisi eksekutor ini kosong lantaran salah satu petugas terdahulu
dipromosikan ke posisi lebih tinggi. Satu lagi petugas eksekutor
memasuki pensiun. Jadi bisa dibayangkan, bagaimana dua eksekutor baru
itu akan merasa canggung menjalankan tugasnya untuk pertama kali
mencabut nyawa narapidana kasus narkoba Sri Lanka.
Sejak
tahun 1976, negeri yang mayoritas penduduknya Buddha itu tidak pernah
melaksanakan eksekusi mati. Masih menurut Kulatunga, para terpidana mati
tersebut adalah mereka yang terbukti membunuh atau terlibat
penyalahgunaan narkoba. Sejak ditumpasnya aksi perlawanan macan Tamil
pada 2009, aksi kekerasan terhadap anak, pemerkosaan, pembunuhan dan
perdagangan narkotika di Sri Lanka meningkat pesat. ( AFP/SHA ).
0 komentar