Yang
namanya perceraian dalam rumah tangga harus dihindari agar tidak
berdampak negatif dalam memori otak anak yang menjadi korban perceraian
orangtuanya. Kalau memang masih bisa diupayakan jalan damai untuk
kembali merajut kasih dalam biduk rumah tangga, tentu pasangan yang
sedang cekcok masih bisa berpikir jernih untuk tidak buru-buru
bercerai. Pasangan suami dan istri harus jernih melihat permasalahan
yang ada, kenapa masalah ini bisa muncul dalam perjalanan rumah
tangganya.
Jika
terjadi perceraian tentu pengadilan akan memutuskan hak asuh anak,
apakah akan jatuh kepada pengasuhan bapak atau ibunya. Atau kedua-duanya
sama-sama mengasuh anak kendati pun sudah berstatus janda atau duda.
Jika pengasuhan anak jatuh kepada ibu atau bapaknya dan kedua mantan
suami isteri ini menyadari tidak mau menang sendiri dalam mengasuh
anaknya, tentu anak yang diperebutkan akan merasa nyaman berada dalam
pengasuhan bapaknya dan suatu saat bergiliran yang mengasuh ibunya.
Tetapi
kasus perceraian yang satu ini sungguh rumit diselesaikan, karena
orangtua anak tersebut adalah bukan pasangan wajar dalam rumah tangga,
akan tetapi pasangan lesbian. Kedua perempuan itu saat ini berusia 30-an
tahun dan tidak disebutkan namanya oleh UPI.
Kisah
bermula saat salah seorang perempuan itu menyumbangkan telurnya dan
ditanamkan di rahim perempuan pasangannya. Setelah cukup waktu
kandungannya hingga berumur 9 bulan, perempuan ini melahirkan anak pada
tahun 2004. Dua tahun kemudian, mereka berpisah.
Ibu
yang melahirkan anak meninggalkan Florida dengan si anak tanpa
memberitahu ibu biologis. Pelacakan ibu biologis si anak terhadap mantan
pasangannya akhirnya menemukan bahwa mereka ada di Australia. Mereka
akhirnya maju ke pengadilan untuk memperebutkan si anak.
Mahkamah
agung belum mengumumkan apakah akan menerima kasus tersebut. Pengadilan
distrik Tallahassee Amerika Serikat menyebutkan, kedua perempuan itu
sama-sama memiliki hak asuh anak. Masalah ini menjadi isu nasional sebab
perundangan tentang donor telur atau sperma juga isu soal persamaan hak
kaum homoseksual dalam membesarkan anak kembali diungkit dalam sidang.
Sungguh rumit penyelesaiannya. ( AP ).
0 komentar