ON LINE

Followers

LARANGAN ANTI MEROKOK DI BHUTAN.

Diposting oleh BLOG SEHAT ALAMI Rabu, 26 Oktober 2011

Siapa pun orang yang biasa hidup merdeka tentu tidak ingin berurusan dengan hukum. Sekali pun untuk itu harus menahan keinginan sementara waktu dari hobi yang tidak bisa dihilangkan dalam dirinya, agar dirinya bebas dari jeratan hukum. Lain negara lain pula aturan hukum yang diberlakukan kepada warga negaranya. Termasuk di sini warga negara asing yang sedang berkunjung ke Thimphu Bhutan di daerah Pegunungan Himalaya.



Pasalnya negeri ini sangat ketat menyadarkan warga negaranya dan warga asing agar tidak sembarang merokok di tempat umum. Slogan berupa himbauan sudah sering ditujukan kepada perokok aktif yang mulutnya merasa kecut jika dalam sehari saja tidak merokok. Sangsi hukum bagi perokok yang ketahuan nekat merokok di tempat umum adalah ganjaran penjara.




Larangan antirokok di Bhutan ini merupakan yang terketat di dunia. Penjualan tembakau dilarang keras, termasuk merokok di tempat umum.

Tidak itu saja ganjaran penjara bagi perokok. Ganjaran hukuman juga berlaku bagi penjual rokok dan memiliki tembakau. Mereka bisa diganjar penjara sampai lima tahun. Larangan anti merokok di Bhutan merupakan yang paling ketat di dunia sehingga membuat siapa pun takut merokok jika sedang berada di tempat umum. Juga penjualan tembakau dilarang keras. Demikian bunyi peraturan soal merokok di Bhutan sebagaimana dilansir Kilasan Kawat Sedunia Kompas.



Sekalipun aturan tidak boleh merokok di tempat umum dipatuhi warganya, ternyata Bhutan juga kecolongan dalam hal peraturan undang-undang tentang merokok. Ada saja warga yang mengakali aturan undang-undang itu dengan caranya sendiri. Contohnya dampak undang-undang itu malahan menyuburkan penyelundupan rokok di kerajaan kecil di Pegunungan Himalaya yang mempunyai salju abadi di puncaknya.


Kalau mulut sudah merasa kecut karena tidak merokok, diam-diam warga Bhutan ini terpaksa merokok sekalipun ada larangan merokok di tempat umum.


Para pelanggar undang-undang berdalih bahwa undang-undang itu tidak menyatakan merokok melanggar hukum, tetapi membatasi kepemilikan tembakau pribadi sebanyak 200 gram dan 200 batang rokok yang diimpor. Para pengguna harus selalu mengantongi tanda terima pembayaran pajak yang besarnya 200 persen. Selanjutnya aturan yang dibuat bagi perokok di tempat umum akhirnya memakan korbannya setelah seorang pendeta Buddha pada Maret lalu menjadi orang pertama yang diganjar hukuman.



Pendeta itu ketahuan setelah dirinya didapati mengantongi tembakau kunyah yang bernilai Rp. 20.000 saja. Dia tidak dapat menunjukkan surat pembayaran pajak saat ketahuan pihak berwajib. Sejak peristiwa itu, lebih dari 50 orang ditahan untuk peristiwa sama yaitu merokok di tempat umum dan menjual tembakau. Salah satu orang yang ditahan adalah si Mbah berusia 81 tahun dan remaja usia 16 tahun. Karena itu tetap waspada jika Anda perokok dan sedang berada di Bhutan. Patuhi peraturan soal tidak boleh merokok di tempat umum dan soal membawa tembakau yang harus disertai surat pembayaran pajak.

0 komentar

Posting Komentar

SOFTWARE PSR.

ARUMSEKAR ON FACE BOOK.

REIKI LIKE

KOTA DAN NEGARA

STATISTIK ALEXA

About Me

Foto saya
Saya adalah manusia biasa seperti Anda juga yang sama-sama mengarungi hidup ini dengan menjalin tali persahabatan.Masih ingin belajar untuk meningkatkan pengetahuan khususnya bidang kesehatan alami. Karena itu saya tertarik belajar REIKI dan dengan REIKI pula saya belajar menyembuhkan diri sendiri dari gangguan penyakit. Namun demikian saya juga berteman dengan kalangan medis yang berprofesi dokter, perawat sekaligus sebagai Praktisi Reiki. Dengan merekalah saya belajar untuk menjadi manusia sehat baik jasmani dan rukhani. Senang melakukan perjalanan dinas karena tuntutan pekerjaan.

Blog Archive

ARUM ON BLOG SPOT COM.