Pesta pernikahan tentu identik dengan kegembiraan yang terkadang diwujudkan dengan iringan musik sebagai hiburan untuk tamu yang datang ke pesta pernikahan itu. Biasanya gedung tempat resepsi pernikahan sudah menyediakan musik pengiring berikut penyanyi yang akan tampil menghibur tamu. Sudah tentu dengan adanya pemain musik yang memainkan lagu-lagu, suasana pesta akan meriah, termasuk siutan tamu yang memberi applause penyanyi yang sedang naik panggung.
Namun kegembiraan pesta pernikahan dengan iringan musik yang tentu membuat berisik, mulai 1 Juni esok akan dilarang, jika ada pasangan yang menikah menyertakan musik beserta penyanyi tampil di resepsi pesta pernikahan. Pasalnya pasangan yang akan menikah di Balai Kota Nice, Perancis selatan, telah diperingatkan bahwa upacara pernikahan mereka akan ditunda jika mereka dan tamu-tamunya terlalu berisik. Peraturan baru itu tentu saja dirasa janggal dan aneh bagi calon pengantin yang akan menikah di tempat itu, mengingat selama ini gedung tempat pasangan pengantin mengadakan resepsi pernikahan membolehkan ada iringan musik.
Ternyata selama musim panas yang saat ini tengah berlangsung di benua Eropa, ada sekitar 30 pasangan yang menikah setiap hari Sabtu. Dengan jumlah pasangan menikah dalam satu hari, tentu suasana menjadi gaduh mengingat pasangan pengantin akan membawa suporter penggembira lengkap dengan genderang, musik pengiring dan teriakan. Tentu saja jika salah satu calon pasangan pengantin sedang mengucapkan janji nikah yang begitu sakral, keluarga pasangan pengantin lain yang sudah selesai mengucapkan janji nikah ada yang meluapkan kegembiraan dengan iringan gendang, suasana akan gegap gempita dan mengganggu jalannya janji nikah.
Oleh karena itu para petugas di Balai Kota Nice menyatakan, bahwa pesta-pesta yang terlalu berisik dapat mengganggu pasangan lain yang sedang menanti giliran untuk mengucapkan janji sehidup semati. Untuk inilah mulai esok hari, Jumat ( 1/6 ), pasangan yang akan menikah harus menandatangani persetujuan peraturan baru. Jika mereka melanggar aturan tersebut, mereka harus menunggu selama 24 jam baru dapat melanjutkan upacaranya.
Berat juga kalau harus menunggu 24 jam dan itulah risikonya jika dalam sebuah Balai Nikah ada banyak pasangan pengantin yang antri untuk melaksanakan akad nikah. Idealnya pasangan yang menikah dinikahkan bersama-sama untuk mengucapkan janji nikah secara masal, barulah selesai pengucapan janji nikah, para tamu memberikan ucapan selamat. Selesai upacara sakral janji nikah, terserah kepada pasangan pengantin apakah akan melanjutkan dengan pesta dansa-dansi dengan iringan musik atau langsung pulang ke rumah masing-masing. ( UPI ).
0 komentar