Warga
negara yang mempunyai hak pilih saat melakukan pencoblosan suara,
tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah bebas rahasia saat
memberikan suaranya di bilik pencoblosan. Artinya setiap warganegara
bebas menyalurkan pilihannya dengan bebas dan rahasia. Surat suara yang
telah dicoblos dijamin rahasia dan orang lain pun tidak tahu gambar
siapa yang telah dicoblos.
Itu
baru pemilu yang bebas dan rahasia dalam sebuah negara demokratis, di
mana pemilu dilaksanakan tertutup alias rahasia. Untuk menuju kepada
pemilu secara rahasia ada sejarahnya. Kita ambil contoh pemilu di
Amerika misalnya, para hakim akan bersumpah atas nama pemilih.

