Perceraian
dalam rumah tangga akan menyisakan kepiluan bagi anak-anak yang tidak
bersalah akibat berpisahnya pasangan bapak dan ibu. Jika terjadi
perceraian maka harta gono-gini akan dihitung, berapa jumlah untuk bapak
dan berapa jumlah untuk ibu. Tentu saja hak asuh anak jika masih balita
akan jatuh kepada ibu dan jika sudah dewasa, anak bebas memilih untuk
tinggal bersama bapak atau ibunya.
Baik
bapak dan ibunya harus bersama-sama mengusahakan keperluan anak
menyangkut keperluan sehari-hari untuk makan dan biaya sekolah. Tentu
saja bapak sebagai kepala keluarga, jika terjadi perceraian harus ikut
membiayai keperluan anak-anaknya. Bahkan ibu pun boleh memberikan
tunjangan kepada anak dan mantan suaminya, jika ternyata kondisi
keuangan mantan suami tidak memungkinkan alias kena PHK sehingga tidak
lagi menerima upah kerja.

