Yang
namanya meminjam entah itu barang, uang atau jasa harus dikembalikan
jika masa pinjaman yang dijanjikan telah habis masa berlakunya. Terlebih
lagi jika pinjam uang, si peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman
plus bunga jika dalam perjanjian tertulis bunga pinjaman turut
diperhitungkan. Demikian pula dalam hal meminjam buku entah itu dari
perpustakaan, milik pribadi sahabat atau sekolah, harus dikembalikan
buku yang dipinjamnya, jika masa akhir batas pengembalian berakhir.
Jika
buku yang dipinjam tak juga dikembalikan kendati batas akhir
pengembalian sudah lewat, maka si peminjam buku akan kena denda. Jumlah
denda akan semakin bertambah, jika buku tidak juga dikembalikan segera.
Bagi penyewa buku, urusan mengembalikan buku sering disepelekan, bahkan
sampai bertahun-tahun buku pinjaman tidak juga dikembalikan.
