Demi
keamanan publik, Negara Bagian Oklahoma, Amerika Serikat, sedang
mempersiapkan peraturan yang melarang orang menggunakan pakaian
berpenutup kepala dengan tujuan mengaburkan identitas pribadi. Meski
rancangan peraturan itu menyebutkan perkecualian bagi pakaian untuk
perlindungan dari cuaca buruk dan keperluan ritual agama, warga Oklahoma
tetap khawatir. Besar kemungkinan penerapan peraturan dilakukan tanpa
pandang bulu.
Siapa
saja yang berpakaian dengan penutup kepala akan didenda 500 dollar AS
atau Rp 6,3 juta. "Saya menggunakan pakaian dengan penutup kepala ( hood
) sejak masih kanak-kanak, " ujar Eduar Carron,warga Oklahoma,
sebagaimana dikutip KFOR,com. Seorang pengacara, James Siderias
menyatakan, peraturan itu melanggar hak pribadi untuk memilih jenis
pakaian.
Read More..
