Ada
saja orang yang bosan dengan nama pemberian saat lahir dan nama itu
tentu sudah dikuatkan oleh pengadilan saat membuat akte kelahiran.
Alasan penggantian nama barangkali yang bersangkutan sudah bosan dengan
nama aslinya. Mungkin nama aslinya dipandang tidak populer dan membawa
hoki, maka kesempatan untuk ganti nama akan dilakukan di Pengadilan.
Namun
urusan ganti nama tidak semudah dugaan orang dan harus melalui
pengadilan negara tempat dia dilahirkan. Sedangkan untuk ganti nama
lintas negara dengan alasan untuk mendapat perlindungan diskriminasi,
pun susahnya bukan main. Selain memakan waktu lama, warga negara asing
yang tinggal di Jerman tempat ia mencari suaka politik harus melalui
birokrasi berbelit-belit.

